Isu pemotongan gaji ke-13 ASN sebesar 25% mendadak viral di media sosial pertengahan April 2026. Kabar ini memicu keresahan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, hingga anggota Polri yang selama ini mengandalkan tunjangan tahunan tersebut untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Rumor itu muncul di tengah tekanan ekonomi global dan lonjakan harga minyak dunia yang membuat beban subsidi energi dalam APBN 2026 membengkak. Nah, sebelum terlanjur panik, ada baiknya melihat langsung fakta resmi dari pemerintah — mulai dari klarifikasi Menteri Keuangan, dasar hukum yang berlaku, sampai rincian nominal per golongan.
Klarifikasi Menkeu: Isu Pemotongan 25% Belum Jadi Kebijakan
Klaim bahwa gaji ke-13 PNS 2026 dipangkas 25% untuk dialihkan ke subsidi energi tidak memiliki dasar kebijakan resmi hingga saat ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah angkat bicara menanggapi keresahan tersebut.
“Saya enggak tahu itu (soal angka 25 persen). Masih dipelajari,” tegas Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa pemerintah memang tengah mengkaji opsi efisiensi anggaran secara menyeluruh. Namun belum ada satu pun regulasi baru yang merevisi ketentuan gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jadi, klaim “gaji ke-13 dipotong 25% untuk subsidi energi” yang beredar di media sosial tidak akurat. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, komponen gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN tetap direncanakan pada Juni 2026, meski skema finalnya masih menunggu keputusan akhir.
Dasar Hukum: PP No. 9 Tahun 2026 dan PMK No. 13 Tahun 2026
Pemerintah telah menerbitkan dua regulasi utama sebagai payung hukum pencairan gaji ke-13 tahun ini:
- PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 — ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
- PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Kedua regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan gaji ke-13. Selama belum ada PP atau PMK baru yang merevisi ketentuan tersebut, mekanisme pembayaran tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika mengacu pola tahun lalu, pemerintah mencairkan gaji ke-13 secara serentak mulai 2 Juni 2025 — sehingga tanggal serupa sangat mungkin berlaku tahun ini.
Namun ada catatan penting di Pasal 15 ayat (2): jika pembayaran belum dapat direalisasikan pada Juni, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni tanpa menghilangkan hak penerima. Artinya, beberapa instansi mungkin baru mencairkan di Juli, tergantung kesiapan administratif masing-masing.
Singkatnya, berikut estimasi timeline pencairan:
| Tahapan | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pencairan gelombang pertama | Awal Juni 2026 | Instansi pusat (APBN) |
| Pencairan gelombang kedua | Pertengahan–akhir Juni | Instansi daerah (APBD) |
| Pencairan susulan | Juli 2026 | Jika ada kendala teknis/administratif |
Jadwal di atas merupakan estimasi berdasarkan pola tahun sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan.
Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 bukan angka flat — melainkan dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei 2026. Jadi nominal yang masuk ke rekening mencerminkan total penghasilan bulanan secara keseluruhan.
Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10%, anak 2%)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan
Sementara bagi PNS dan PPPK daerah yang bersumber dari APBD, komponen serupa ditambah kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Khusus bagi guru PNS, tunjangan profesi guru (TPG) juga turut diperhitungkan sebagai bagian dari komponen gaji ke-13. Hal ini membuat nominal yang diterima tenaga pendidik bisa lebih besar dibanding PNS dengan golongan setara di instansi lain.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 per Golongan I–IV
Besaran gaji pokok yang menjadi basis perhitungan gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan. Berikut rincian kisaran gaji pokok PNS aktif berdasarkan PP yang berlaku:
| Golongan | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|
| I/a | Rp1.685.700 | Rp2.522.600 |
| I/b | Rp1.840.800 | Rp2.670.700 |
| I/c | Rp1.918.700 | Rp2.783.700 |
| I/d | Rp1.999.900 | Rp2.901.400 |
| II/a | Rp2.079.200 | Rp3.118.600 |
| II/b | Rp2.164.800 | Rp3.276.800 |
| II/c | Rp2.254.300 | Rp3.442.400 |
| II/d | Rp2.349.600 | Rp3.616.300 |
| III/a | Rp2.561.700 | Rp3.843.400 |
| III/b | Rp2.670.700 | Rp4.015.600 |
| III/c | Rp2.783.700 | Rp4.195.800 |
| III/d | Rp2.901.400 | Rp4.384.200 |
| IV/a | Rp3.022.200 | Rp4.581.100 |
| IV/b | Rp3.148.600 | Rp4.779.800 |
| IV/c | Rp3.281.500 | Rp4.987.800 |
| IV/d | Rp3.421.000 | Rp5.205.100 |
| IV/e | Rp3.880.400 | Rp6.373.200 |
Angka di atas merupakan kisaran gaji pokok saja — belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Total nominal gaji ke-13 yang masuk ke rekening bisa jauh lebih besar setelah seluruh komponen dijumlahkan.
Sebagai gambaran, pimpinan lembaga non-struktural bisa menerima gaji ke-13 hingga Rp31,4 juta, sementara pegawai non-ASN dengan pendidikan S2/S3 dan masa kerja di atas 20 tahun bisa menerima sekitar Rp9 juta. Data ini berdasarkan PP No. 9/2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 cakupannya cukup luas — tidak terbatas pada PNS aktif saja. Berdasarkan PP No. 9/2026, berikut daftar lengkap penerima:
- PNS dan CPNS (CPNS menerima 80% dari gaji pokok + tunjangan melekat)
- PPPK (proporsional jika masa kerja kurang dari 1 tahun)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun (disalurkan melalui PT Taspen)
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Pegawai non-ASN di instansi pemerintah (dengan syarat tertentu)
Nah, untuk pegawai non-ASN, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi salah satunya: sudah bekerja penuh minimal 1 tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13, atau telah ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Yang Tidak Berhak Menerima
Berdasarkan Pasal 8 PP No. 9/2026, dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Khusus PPPK, mereka yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak berhak menerima tunjangan ini.
Subsidi Energi Rp381 Triliun dan Dampaknya pada APBN
Lalu kenapa isu pemotongan gaji ke-13 bisa muncul? Jawabannya berkaitan erat dengan besarnya beban subsidi energi dalam APBN 2026.
Dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sekitar Rp381 triliun — mencakup subsidi BBM, LPG, dan listrik. Angka ini melonjak akibat ketidakstabilan harga minyak mentah dunia dan tekanan nilai tukar rupiah sepanjang awal tahun.
Beban sebesar itu jelas menyerap ruang fiskal yang signifikan. Kondisi inilah yang memunculkan wacana efisiensi anggaran di berbagai pos belanja negara — termasuk spekulasi soal pemotongan gaji ke-13 ASN.
Namun perlu dipahami bahwa subsidi energi dan gaji ke-13 adalah dua pos anggaran yang berbeda. Dilansir dari Kompas.com, subsidi energi hanya menjadi salah satu faktor dalam perhitungan kesehatan fiskal — bukan penentu tunggal kebijakan terkait hak ASN.
Beberapa skenario yang masih dikaji pemerintah terkait efisiensi anggaran meliputi:
- Penyesuaian besaran komponen tunjangan
- Perubahan mekanisme pembayaran
- Pengurangan besaran gaji ke-13 (belum final)
Sampai ada peraturan resmi yang mengubah PP No. 9/2026, gaji ke-13 tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Para ASN diimbau untuk tidak termakan spekulasi dan terus memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan serta instansi masing-masing.
Tips Memanfaatkan Gaji Ke-13 dengan Bijak
Menjelang pencairan, ada beberapa langkah perencanaan yang bisa disiapkan agar dana gaji ke-13 benar-benar bermanfaat:
- Prioritaskan biaya pendidikan — bayar uang pangkal, seragam, dan perlengkapan sekolah anak terlebih dahulu
- Lunasi utang berbunga tinggi — cicilan kartu kredit atau pinjaman konsumtif sebaiknya dilunasi untuk mengurangi beban bulanan
- Sisihkan untuk dana darurat — minimal 10-20% dari total gaji ke-13
- Hindari pengeluaran konsumtif — tunda pembelian barang yang tidak mendesak
Setelah pencairan, status transfer bisa dipantau melalui aplikasi mobile banking masing-masing, atau bagi pensiunan melalui aplikasi resmi PT Taspen.
Penutup
Gaji ke-13 PNS 2026 secara hukum tetap dijadwalkan cair mulai Juni berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026. Isu pemotongan 25% untuk subsidi energi belum memiliki dasar kebijakan resmi — Menkeu Purbaya sendiri menegaskan semuanya masih dalam tahap kajian.
Semoga informasi ini membantu menjernihkan keresahan yang beredar. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca, dan semoga pencairan gaji ke-13 tahun ini berjalan lancar serta membawa keberkahan bagi setiap keluarga ASN di seluruh Indonesia.
Disclaimer: Data nominal dan jadwal dalam artikel ini berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026 dan PMK No. 13 Tahun 2026. Besaran final dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah. Artikel ini bukan produk resmi Kementerian Keuangan, BKN, atau instansi pemerintah manapun.